PUASA
A.
Makna Puasa
Secara bahasa, berarti : al imsaak (menahan)
Secara istilah, yaitu : menahan diri dari perkara yang membatalkan
puasa dengan niat tertentu pada hari yang menerima untuk dipuasai (boleh
berpuasa) oleh orang islam yang berakal sehat dan suci dari haidh dan nifas.
B.
Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib puasa ada 3, tapi sebagian mengatakan ada 4, yaitu :
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Mampu melaksanakan puasa (gugur pada sebagian pendapat)
C.
Fardhu atau Rukun Puasa
Rukun puasa ada 4, yaitu :
1.
Niat dalam hati, jika puasa itu adalah puasa fardhu seperti puasa
Ramadhan atau puasa karena nadzar maka wajib niat pada malam harinya.
2.
Menahan diri dari makan dan minum. Jika tidak sengaja makan atau
minum maka tidak batal puasanya.
3.
Menahan diri dari bersetubuh. Jika hal ini tidak disengaja seperti
lupa maka sama halnya seperti makan yang tidak sengaja (tidak batal puasanya)
4.
Menahan diri dari muntah (disengaja). Jika muntah tersebut tidak
disengaja (sewajarnya) maka tidak membatalkan puasa.
D.
Perkara Yang Membatalkan Puasa
Diantara yang membatalkan puasa ada, yaitu :
1.
Makan dan minum dengan sengaja
2.
Muntah dengan sengaja
3.
Bersetubuh dengan sengaja
4.
Haidh
5.
Nifas
6.
Gila
7.
Murtad
8.
Memasukkan obat melalui salah satu dua jalan
E.
Perkara Yang Disunnahkan Dalam Puasa
Ada 3 perkara yang disunnahkan dalam puasa, yaitu :
1.
Cepat-cepat berbuka jika sudah nyata matahari sudah terbenam.
2.
Mengakhirkan sahur selama waktu itu tidak jatuh dalam waktu
bimbang.
3.
Meninggalkan perkataan yang jelek.
F.
Hari-hari Yang Diharamkan Untuk Berpuasa
Ada 5 hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu :
ü Puasa pada dua
hari raya, yaitu idul fitri dan idul adhha
ü Puasa pada tiga
hari tasyriq, yaitu hari-hari setelah hari raya kurban
G.
Hari-hari Yang Disunnahkan Untuk Berpuasa
Diantara hari-hari yang disunnahkan untuk berpuasa adalah :
1.
Puasa hari Arofah (hari haji), yaitu tanggal 8 dan 9 dzulhijjah (tarwiyah
dan arofah). Fadhilahnya yaitu melebur dosa 2 tahun (tahun yang lewat dan yang
akan datang). Tapi puasa ini tidak disunnahkan untuk orang yang haji karena
untuk kekuatan menjalankan ibadah haji.
2.
Puasa hari Asyuro, yaitu tanggal 9 dan 10 muharrom (tasu’a dan
asyuro). Fadhilahnya yaitu melebur dosa 1 tahun.
3.
Puasa hari senin dan kamis. Karena pada hari ini amal manusia
dilaporkan. Dan nabi Muhammad senang ketika amalnya dilaporkan beliau dalam
keadaan berpuasa.
4.
Puasa pada 6 hari syawal. Fadhilahnya yaitu menambal cacat bagi
orang yang berpuasa Ramadhan, dan juga barang siapa yang berpuasa pada hari ini
maka seakan-akan ia berpuasa seumur hidup.
والله أعلم بالصواب........
No comments:
Post a Comment