BERSUCI
Bersuci adalah
melakukan suatu perbuatan yang mana sholat tidak akan sah keculai dengan
perbuatan tersebut seperti istinja’, mandi, wudhu, dan tayamum.
Bersuci ada kalanya dari hadats dan dari najis.
A.
Bersuci dari hadats.
Hadats dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Hadats kecil, yaitu seperti : orang yang tidak mempunyai wudhu,
selesai buang air kecil atau besar, keluar angin, bangun dari tidur,
bersentuhan dengan lawan jenis, dll. Cara bersuci dari hadats kecil yaitu
dengan WUDHU.
v Rukun Wudhu
a.
Niat ketika membasuh wajah.
b.
Membasuh wajah.
c.
Membasuh kedua tangan sampai kedua siku-siku.
d.
Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala.
e.
Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
f. Tertib.
v Perkara yang
membatalkan wudhu
a.
Keluar sesuatu dari salah satu jalan dua.
b.
Tidur yang tidak menetapkan pantatnya.
c.
Hilangnya akal sebab mabuk, gila, ataupun ayan.
d.
Bersentuhan antara lawan jenis.
e.
Memegang farji dengan telapak tangan.
v Perkara yang
diharamkan bagi orang yang berhadats kecil.
a.
Sholat
b.
Thowaf
c.
Memegang atau membawa mushhaf Al-Qur’an.
2.
Hadats besar, yaitu perkara yang mewajibkan untuk mandi. Cara
bersuci dari hadats besar yaitu dengan MANDI BESAR.
v Rukun Mandi
a.
Niat ketika basuhan pertama pada tubuh.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ
الْحَدَثِ الأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
b.
Menghilangkan najis dari badan.
c.
Meratakan air keseluruh tubuh, rambut dan kulit.
v Perkara yang
mewajibkan mandi
a.
Keluar mani
b.
Haidh
c.
Nifas
d.
Wiladah
e.
Mati
v Perkara yang
diharamkan bagi orang yang berhadats besar
a.
Sholat
b.
Puasa
B.
Bersuci dari najis.
Najis
adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan, seperti sesuatu yang keluar dari dua
jalan, darah, nanah, muntahan, dll.
Najis
dibagi menjadi 3, yaitu :
1.
Najis mukhoffafah (najis ringan) yaitu kencingnya bayi laki-laki
yang belum diberi makan kecuali asi, dan belum genap berumur dua tahun.
Cara
mensucikan : cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis.
2.
Najis mugholladzoh (najis berat), yaitu najisnya anjing, babi, dan
peranakan dari salah satu dua hewan tersebut.
Cara
mensucikan : dengan cara dibasuh 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah,
baik diawal, tengan, maupun akhir basuhan. Basuhan yang belum menghilangkan
keadaan najis belum dihitung 1 basuhan, setelah keadaan najis hilang baru
dihitung 1 basuhan.
3.
Najis mutawassithoh (najis sedang), yaitu selain najisnya najis
mukhoffafah dan mugholladzoh. Najis ini terbagi menjadi 2, yaitu :
a.
‘ainiyyah, yaitu najis yang mempunyai warna, rasa, dan bau.
Cara mensucikan
: dengan cara menghilangkan 3 sifat tersebut kemudian disiram dengan air.
b.
Hukmiyah, yaitu najis yang tidak mempunyai warna, rasa, dan bau.
Cara mensucikan
: cukup dengan mengalirkan air pada najis tempat yang terkena najis.
والله أعلم
بالصواب........
Queen Casino - Get up to 200 FREE Spins
ReplyDeleteQueen Casino is the new クイーンカジノ online casino established back in 2014. It is the official sister site to its sister site bk8 Casino UK. The new site クイーンカジノ is located at