Tuesday 24 November 2015

BERSUCI

BERSUCI

Bersuci adalah melakukan suatu perbuatan yang mana sholat tidak akan sah keculai dengan perbuatan tersebut seperti istinja’, mandi, wudhu, dan tayamum.

Bersuci ada kalanya dari hadats dan dari najis.
A.      Bersuci dari hadats.
Hadats dibagi menjadi 2, yaitu :
1.    Hadats kecil, yaitu seperti : orang yang tidak mempunyai wudhu, selesai buang air kecil atau besar, keluar angin, bangun dari tidur, bersentuhan dengan lawan jenis, dll. Cara bersuci dari hadats kecil yaitu dengan WUDHU.

v Rukun Wudhu
a.    Niat ketika membasuh wajah.
b.    Membasuh wajah.
c.    Membasuh kedua tangan sampai kedua siku-siku.
d.   Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala.
e.    Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
f.   Tertib.

v Perkara yang membatalkan wudhu
a.    Keluar sesuatu dari salah satu jalan dua.
b.    Tidur yang tidak menetapkan pantatnya.
c.    Hilangnya akal sebab mabuk, gila, ataupun ayan.
d.   Bersentuhan antara lawan jenis.
e.    Memegang farji dengan telapak tangan.

v Perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadats kecil.
a.    Sholat
b.    Thowaf
c.    Memegang atau membawa mushhaf Al-Qur’an.


2.    Hadats besar, yaitu perkara yang mewajibkan untuk mandi. Cara bersuci dari hadats besar yaitu dengan MANDI BESAR.

v Rukun Mandi
a.    Niat ketika basuhan pertama pada tubuh.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
b.    Menghilangkan najis dari badan.
c.    Meratakan air keseluruh tubuh, rambut dan kulit.

v Perkara yang mewajibkan mandi
a.    Keluar mani
b.    Haidh
c.    Nifas
d.   Wiladah
e.    Mati

v Perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadats besar
a.    Sholat
b.    Puasa

B.       Bersuci dari najis.
Najis adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan, seperti sesuatu yang keluar dari dua jalan, darah, nanah, muntahan, dll.

Najis dibagi menjadi 3, yaitu :
1.    Najis mukhoffafah (najis ringan) yaitu kencingnya bayi laki-laki yang belum diberi makan kecuali asi, dan belum genap berumur dua tahun.
Cara mensucikan : cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

2.    Najis mugholladzoh (najis berat), yaitu najisnya anjing, babi, dan peranakan dari salah satu dua hewan tersebut.
Cara mensucikan : dengan cara dibasuh 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah, baik diawal, tengan, maupun akhir basuhan. Basuhan yang belum menghilangkan keadaan najis belum dihitung 1 basuhan, setelah keadaan najis hilang baru dihitung 1 basuhan.

3.    Najis mutawassithoh (najis sedang), yaitu selain najisnya najis mukhoffafah dan mugholladzoh. Najis ini terbagi menjadi 2, yaitu :
a.    ‘ainiyyah, yaitu najis yang mempunyai warna, rasa, dan bau.
Cara mensucikan : dengan cara menghilangkan 3 sifat tersebut kemudian disiram dengan air.
b.    Hukmiyah, yaitu najis yang tidak mempunyai warna, rasa, dan bau.
Cara mensucikan : cukup dengan mengalirkan air pada najis tempat yang terkena najis.


والله أعلم بالصواب........












1 comment:

  1. Queen Casino - Get up to 200 FREE Spins
    Queen Casino is the new クイーンカジノ online casino established back in 2014. It is the official sister site to its sister site bk8 Casino UK. The new site クイーンカジノ is located at

    ReplyDelete